Sabtu, 30 Mei 2020

Tafaqur Bil-Qur'an dalam Masa Pandemi Covid-19


Mei, 19 2020
Pendahuluan 
Akhir tahun 2019 dunia dikejutkan dengan adanya penyebaran corona virus yang dikenal dengan covid-19. Dinamakan demikian karena kemunculannya di akhir tahun 2019. Virus ini pertama kali ditemukan endemic di kota Wuhan, provinsi Hubei, RRC. Awalnya diduga berasal dari hewan kelelawar sebagai inangnya yang berpindah pada manusia pemakan kelelawar. Selain pendapat ini, ada juga yang mengatakan kalau covid 19 merupakan mutasi dari virus SARS yang juga pertama kali ditemukan di Cina pada tahun 2002, yang cepat menyebar ke berbagai negara, walaupun bukan pandemi, dan kemudian virus ini bahkan sempat hilang di tahun 2004.

Dalam kenyataannya ternyata virus ini tidak benar-benar hilang, bahkan dalam masa inkubasinya virus dapat menular pada manusia, dan bisa berpindah kepada orang lain melalui tangan orang sehat yang berpegangan tangan, atau berbagai barang yang terkena virus orang sakit, melalui percikan batuknya. Tangan dan jemari manusia yang menjadi alat transportasi virus masuk ke tubuh manusia. Sejauh ini menurut para ahli, virus ini tidak berpindah melalui udara.  

Di Cina sendiri dalam tempo singkat perpindahan virus dari orang sudah lintas provinsi, yang berlanjut lintas negara dan kini lintas benua. Sampai akhirnya WHO pada tanggal 12 Maret 2020 telah menyatakan sebaran virus covid-19 sebagai pandemic. Tercatat 156 negara dan telah menginfeksi sebanyak 167.740 orang, meninggal 6.456 orang, dan sembuh 76.598 orang, sedangkan 5.811 orang dalam kondisi kritis

Kajian Litelatur Tafaqur Bil-Qur'an dalam Masa Pandemi Covid-19

Tafakkur dalam bahasa Arab diartikan sebagai tindakan berpikir untuk menjembatani persepsi dan konsepsi dari kehidupan dunia ini ke kehidupan akhirat, dan dari makhluk ke Penciptanya, yaitu Allah Swt. Tafakkur melampaui hidup ini ke wilayah lebih luas, akhirat, dan melampaui kedangkalan materialisme menuju horizon lebih dalam, yaitu “ruh” yang dapat memotivasi seluruh aktivitas eksternal dan internal kaum muslim. Menurut Ibn Khaldun di dalam buku Mukadimmah mempunyai pengertian yang cukup luas. Pendidikan bukan hanya merupakan proses belajar mengajar yang dibatasi oleh empat dinding, tetapi pendidikan adalah suatu proses dimana manusia secara sadar menangkap, menyerap, dan menghayati peristiwa-peristiwa alam sepanjang zaman. Penelitian ini bertujuan untuk mentafakkuri wabah corona virus Covid 19 dengan pendekatan perspektif Pendidikan Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan literature review. Hasil penelitian menemukan bahwa tafakkur corona virus Covid 19 dalam perspektif Agama Islam menghasilkan temuan melalui, yaitu; pertama, karantina yaitu mengisolasi daerah yang terkena wabah adalah sebuah tindakan yang tepat; Kedua, bersabar; Ketiga, berbaik sangka dan berikhtiarlah; Keempat, banyak berdoalah. 

Pandangan Alquran mengenai manusia sebagai khalifah memiliki tugas mulia dan misi besar untuk dijalankan di muka bumi, sebagaimana dikemukakan dengan jelas di dalam beberapa ayat Alquran, salah satunya di dalam QS. Az-Zariyat (51) ayat 56: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.”

Berdasarkan hal ini-lah bertafakkur tentunya menjadi salah satu ciri penting, bukan saja yang membedakan manusia dengan mahluk lainnya, tetapi juga menjadi salah satu prasyarat melaksanakan peran penting sebagai khalifah, untuk mengemban pembangunan peradaban sekaligus pembawa visi misi di muka bumi. Dalam istilah Arab, tafakkur artinya berpikir. Menurut Al-Fairuzabadi, salah seorang linguistic Muslim awal terkemuka, al-fikr (pikiran) adalah refleksi atas sesuatu: afkar adalah bentuk jamaknya. Menurut pandangannya, fikr dan tafakkur adalah sinonim dan keduanya memiliki makna sama.

Menurut Profesor Malik Badri, seorang psikolog Muslim kontemporer, menjelaskan perbedaan antara tafkir dan tafakkur. Tafakkur lebih dalam dan lebih luas ketimbang tafkir. Tafakkur menjembatani persepsi dan konsepsi dari kehidupan dunia ini ke akhirat dan dari makhluk ke Penciptanya, Allah Swt. Perantaraan ini dikenal dengan i’tibar. Jadi, tafkir bisa jadi terbatas pada pemecahan masalah hidup kita saat ini yang tak melibatkan emosi, namun, tafakkur melampaui hidup ini ke wilayah lebih luas, akhirat, dan melampaui kedangkalan materialisme menuju horizon lebih dalam, “ruh”, dan dengan demikian tafakkur memotivasi seluruh aktivitas eksternal dan internal kaum muslim.3 Di dalam Alquran terdapat 18 kali yang mengulang-ulang mengenai taffakur, salah satunya Allah Swt menyampaikan Firman-NYA di dalam QS. An-Nahl (16) ayat 11: “Dengan (air hujan) itu Dia menumbuhkan untuk kamu tanamtanaman, zaitun, kurma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berpikir. 
Adapun pengertian Pendidikan Islam menurut Muhaimin dapat dipahami dalam beberapa perspektif, yaitu: 
Pertama; Pendidikan menurut Islam, atau pendidikan yang berdasarkan Islam dan sistem pendidikan yang Islami, yakni pendidikan yang dipahami dan dikembangkan serta disusun dari ajaran dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sumber dasarnya, yaitu Al-quran dan Al-sunnah/hadits. Dalam pengertian yang pertama ini, pendidikan Islam dapat berwujud pemikiran dan teori pendidikan yang mendasarkan diri atau dibangun dan dikembangkan dari sumber-sumber dasar tersebut. 

Kedua; Pendidikan ke-Islaman atau pendidikan agama Islam, yakni upaya mendidikan agama Islam atau ajaran Islam dan nilai-nilainya, agar menjadi way of life (pandangan dan sikap hidup) seseorang. Dalam pengertian yang kedua ini dapat berwujud (a) segenap kegiatan yang dilakukan seseorang dalam membantu seorang atau sekelompok peserta didik dalam menanamkan dan menumbuhkembangkan ajaran Islam dan nilai-nilainya untuk dijadikan sebagai pandangan hidupnya, yang diwujudkan dalam sikap hidup dan dikembangkan dalam keterampilan hidupnya sehari-hari; (b) segenap fenomena atau peristiwa perjumpaan antara dua orang atau lebih yang dampaknya ialah tertanamnya and tumbuh kembangnya ajaran Islam dan nilai-nilainya pada salah satu atau beberapa pihak. 

Ketiga: Pendidikan dalam Islam, atau proses dan praktik penyelenggaraan pendidikan yang berlangsung dan berkembang dalam sejarah umat Islam. Dalam arti proses bertumbuhkembangnya Islam dan umatnya, baik Islam sebagai agama, ajaran maupun sistem budaya dan peradaban, sejak zaman Nabi Muhammad Saw sampai sekarang. Jadi dalam pengertian yang ketiga ini istilah “pendidikan Islam” dapat dipahami sebagai proses pembudayaan dan pewarisan ajaran agama, budaya dan peradaban umat Islam dari generasi ke generasi sepanjang sejarahnya.

Pendidikan Islam menurut Ahmad Tafsir berpendapat bahwa pendidikan agama Islam adalah bimbingan yang diberikan seseorang kepada seseorang agar ia berkembang secara maksimal seusia dengan ajaran Islam. Sedangkan menurut Ibn Khaldun di dalam buku Mukadimmah mempunyai pengertian yang cukup luas. Pendidikan bukan hanya merupakan proses belajar mengajar yang dibatasi oleh empat dinding, tetapi pendidikan adalah suatu proses, dimana manusia secara sadar menangkap, menyerap, dan menghayati peristiwa-peristiwa alam sepanjang zaman.

Dari beberapa pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pendidikan Islam adalah usaha-usaha dalam mendidikan Islam secara terencana melalui pengalaman, pengetahuan, kecakapan, dan keterampilan, sehingga peserta didik dapat mengenal, memahami, menghayati dan mengimani ajaran Islam. 

Hasil dan Pembahasan 

Sebagai orang yang beriman dengan memahami pengertian tafakkur dan pendidikan Islam di atas dalam menghadapi Coronavirus Covid-19, yang merupakan virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan Cina pada Desember 2019. Kita semua dapat bertafakkur juga dengan kisah yang pernah terjadi saat zaman kekhalifahan Umar bin Khattab, dimana pada zaman pemerintahan beliau ini pernah terjadi wabah yang bermula di daerah Awamas, sebuah kota sebelah barat Yerussalem, Palestina, sehingga dinamakan demikian. Di dalam buku biografi Umar bin Khattab karya Muhammad Husein Haekal menjelaskan, wabah tersebut menjalar hingga ke Syam (Suriah), bahkan ke Irak. Diperkirakan kejadian wabah ini akhir 17 Hijriah, dan memicu kepanikan massal saat itu. Di dalam sebuah hadis yang disampaikan Abdurrahman bin Auf mengenai sabda Nabi SAW: “Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian kalian di dalamnya, maka janganlah kalian lari keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari & Muslim).
Pada akhirnya wabah tersebut berhenti ketika sahabat Amr bin Ash ra memimpin Syam. Kecerdasan beliau-lah dan dengan ijin Allah Swt yang menyelamatkan Syam. Amr bin Ash berkata: “Wahai sekalian manusia, penyakit ini menyebar layaknya kobaran api. Maka hendaklah berlindung dari penyakit ini ke bukit-bukit!”. Saat itu seluruh warga mengikuti anjurannya. Amr bin Ash dan para pengungsi terus bertahan di dataran-dataran tinggi hingga sebaran wabah Amawas mereda dan hilang sama sekali. 

Dari kisah di atas kita semua dapat belajar dari orang-orang terbaik bersikap, dan juga yang telah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Apa yang dapat kita ambil ibrah atau pembelajarannya adalah: 

Pertama, karantina. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW diatas, itulah konsep karantina yang hari ini dikenal. Mengisolasi daerah yang terkena wabah, adalah sebuah tindakan yang tepat. Kita bisa melihat dari sebuah tabel dibawah ini, bersumber dari harian Washington Post.

Keterangan bebasnya dapat diartikan sebagai berikut, searah jarum jam: 1) Orang bergerak bebas, dimana orang menularkan corona secara bersamaan. 2) Kurva kedua dilakukan lockdown, sehingga ada waktu untuk bisa melakukan penyembuhan secara bertahap. 3) Kurva ketiga dilakukan “social distancing”, dengan berdiam diri di rumah dan mengurangi berbagai kegiatan sementara waktu. 4) Kurva keempat dilakukan dengan sangat extreme, dengan melakukan jam malam dan sangat ketat, untuk tidak keluar rumah bahkan diberikan jam waktu.

Kedua, bersabar. Di dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari diceritakan, suatu kali Aisyah bertanya kepada Nabi SAW tentang wabah penyakit. Rasulullah SAW bersabda, “Wabah penyakit itu adalah orang-orang yang DIA kehendaki. Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi orang-orang yang beriman. Jika terjadi suatu wabah penyakit, ada orang yang menetap di negerinya, ia bersabar, hanya berharap balasan dari Allah Swt. Ia yakin tidak ada peristiwa yang terjadi kecuali sudah ditetapkan Allah. Maka, ia mendapat balasan seperti mati syahid.”

Ketiga, berbaik sangka dan berikhtiarlah. Karena Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah Allah SWT menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga yang menurunkan penawarnya.” (HR. Bukhari). Dalam kisah Umar bin Khattab berikhtiar menghindarinya, serta Amr bin Ash berikhtiar menghapusnya. Istilah saat ini dan sedang kita lakukan adalah melakukan “social distancing”, dilansir dari The Atlantic, tindakan yang bertujuan untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dalam jarak dekat dengan orang lain untuk mengurangi peluang penularan virus. Artinya juga sementara waktu menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal, dan menjaga jarak antar manusia. 

Keempat, banyak berdoalah. Perbanyak doa-doa keselamatan, salah satu contohnya yang sudah diajarkan Rasulullah Saw untuk dilafadzkan di setiap pagi dan sore berikut ini: “Bismillahilladzi laa yadhurru maasmihi, say'un fil ardhi walafissamaai wahuwa samiul'alim.” “Dengan nama Allah yang apabila disebut, segala sesuatu dibumi dan langit tidak berbahaya. Dialah maha mendengar dan maha mengetahui). Barang siapa yang membaca dzikir tersebut 3x dipagi dan petang. Maka tidak akan ada bahaya yg memudharatkannya. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi) 

Berdasarkan pemahaman Spiritualism dan Rasionalism dapat dikatakan juga, seseorang yang memiliki tingkat spiritual tinggi, maka akan memiliki hormon endorphin yang lebih banyak dibandingkan dengan yang tingkat spiritual rendah. Mengapa bisa demikian? Walaupun belum ditemukan penelitian secara ilmiahnya, namun logikanya secara sederhana bisa kita perhatikan pada orang yang jauh dari Allah Swt, biasanya mudah mengalami stress, pada kondisi stress hormon yang bekerja adalah adrenalin, norepinephrine dan kortisol. Hormon stress akan menyebabkan asam lambung naik, sistem imun turun, sehingga mudah terkena penyakit. Sebaliknya pada oang-orang yang beriman dan tawakal, hormon oxytocin bekerja lebih baik, sehingga akan menghasilkan endorphin yang tinggi yang menimbulkan kedamaian, ketenangan sehingga sistem imun tubuh menjadi lebih kuat.

Terkait dengan wabah coronavirus covid 19 ini, sebagai seorang mu’min, maka sebaiknya selain melakukan juga ikhtiar karantina atau “social distancing” ini, maka tingkatkan juga spiritual kita. Jika dapat bertafakkur lebih jauh, sebagai muslim semua wabah ini adalah sebuah rahmatNYA, sebuah peringatan bagi yang berpikir, untuk terus menjadikannya sebagai wasilah atau jalan untuk terus banyak mendekatkan diri kepada Allah Swt, sehingga ketika tingkat kepasrahan tinggi maka akan dirasakan ketenangan dan dengan segala usaha dan doa keselamatan juga kepada Allah Swt, dengan selalu melibatkanNYA, dan berharap semua wabah ini akan berakhir, dan dapat pula segera ditemukan penyebabnya, InshaAllah AamiinYRA. Dialah Allah Sang Maha Pencipta lagi Maha Mengetahui

Referensi

                Badi, Jamal; Tajdin, Mustapha (2007) Islamic Creative Thingking, Bandung: Mizan 
                Muhaimin, (2005) Pembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di Sekolah Madrasah dan Perguruan Tinggi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 
        Siregar, Dr. Abidinsyah (2020) Jakarta: Ahli Utama BKKBN dpk Kemenkes RI/ Ketua Departemen Kesehatan dan Sanitasi Lingkungan PP DMI/ Ketua PP IPHI/ Ketua PP ICMI/ Dewan Pakar PB IDI. 
                Khaldun, Ibnu (2014) Mukaddimah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar 
                Tafsir, Ahmad (2012) Ilmu Pendidikan Islam, Bandung: Rosda 

Kamis, 14 Mei 2020

Penerapan Maqasyid Syar'iah dalam menghadapi pandemi COVID 19


April, 15 2020
LATAR BELAKANG 

Saat ini dunia sedang dihadapakan dengan musibah internasional yaitu COVID 19, terhitung sejak tanggal 29 Maret tahun 2020, diketahui 683.694 orang yang tersebar di seluruh dunia terjangkit COVID 19 ini dan menyebabkan angka kematian yang sangat tinggi dan cepat berkisar 146.396 korban jiwa, angka tersebut diperkirakan akan terus mengalami kenaikan. Maka dari itu, banyak negara termasuk Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan kepada warganya agar terhindar dari COVID 19 itu salah satunya adalah Lockdown (karantina wilayah) dan Social distancing (menjaga jarak sosial). Hal tersebut dilakukan karena wabah tersebut dapat menular dari orang yang terinfeksi kepada orang yang tidak terinfeksi secara sangat cepat sekali. untuk itu dengan menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan dapat mengurangi resiko tertular dan terjangkit COVID 19 tersebut

Begitu juga dengan para ulama, termasuk MUI ( Majelis Ulama Indonesia) yang mengeluarkan fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19. Fatwa tersebut dimaksudkan agar masyarakat muslim dapat menghindari penyebaran virus tersebut. Fatwa tersebut diantaranya:
  1. terkait orang yang telah positif terkena virus tersebut wajib menjaga dan mengisolasi diti agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. 
  2. Kemudian apabila orang tersebut laki-laki, maka shalat jumatnya dapat digantikan dengan shalat dhuhur dirumahnya. 
  3. bagi masyarakat yang positif virus Covid-19 juga diharamkan untuk melakukan aktifitas ibadah Sunnah yang membuka peluang terjadi penularan, seperti melakukan shalat jamaah lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau menghadiri pengajian maupun tabligh akbar.  
Hai’ah Kibar Ulama Al-Azhar juga turut merespon adanya kondisi darurat COVID 19 dengan mengeluarkan sejumlah pernyataan, salah satunya yaitu anjuran untuk menjaga dan melindungi jiwa serta mencegah dari segala hal yang membahayakan adalah hal yang penting utama dalam prinsip Maqashid Syariah. Maka Hai’ah Kibar Ulama Al-Azhar sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk mengeluarkan penjelasan hukum syar’I terkait berbagai permasalahan di penjuru dunia dengan memberikan fatwa boleh meniadakan pelaksanaan shalat jumat dan shalat jamaah di masjid untuk sementara waktu demi mencegah penularan dan penyebaran virus dalam sekala perorangan dan nasional bahkan internasional.

Berangkat  dari uraian tersebut, penulis tertarik untuk membahas bagaimana penarapan Maqashid Syariah dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dengan mengkaji fatwa-fatwa ulama yang telah dijelaskan sebelumnya. dengan tujuan agar warga negara indonesia mengerti dan mampu menempatkan diri dan mengindahkan peraturan-peraturan baik pemerintah dan MUI terkait parmasalah m enghadapi pandemi COVID 19 saat ini.

PENGERTIAN MAQASYID SYAR'IAH 
Maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan syari’ahKata maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqashad yang berarti maksud dan tujuan, sedangkan syari’ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia yang dijadikan pedoman untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian maqashid alsyari’ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan persyariatan hukum. Dapat juga diartikan bahwa maqashid al-syaria’ah adalah tujuan-tujuan yang hendak dari suatu penetapan hukum.

Ulama ilmu ushul fikih mendefinisikan maqashid al-syari’ah dengan “makna dan tujuan yang dikehendaki syara’ dalam mensyariatkan suatu hukum bagi kemaslahatan umat manusia. dan pada setiap hukum itu terkandung kemaslahatan bagi hamba Allah swt, baik kemaslahatan itu bersifat duniawi maupun ukhrawi. dari itu, setiap mujtahid dalam mengistinbathkan hukum dari suatu kasus yang sedang dihadapi, harus berpatokan kepada tujuan-tujuan syara’ dalam mensyariatkan hukum, sehingga hukum yang akan ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan umat manusia. 

Yusuf al-Qardhawi mendefinisikan maqashid al-syari’ah sebagai tujuan yang menjadi target teks dan hukum-hukum particular untuk direalisasikan dalam kehidupan manusia. Baik berupa perintah, larangan, dan mubah ataupun untuk individu, keluarga, jama’ah, dan umat, atau disebut juga dengan hikmat-hikmat yang mnejadi tujuan ditetapkannya hukum, baik yang diharuskan agama atau tidak. Karena dalam setiap hukum yang disyari’atkan Allah kepada hambaNya, pasti terdapat hikmat, yaitu tujuan luhur yang ada dibalik sebuah hukum.

Secara garis besar, para ulama memberikan gambaran tentang teori Maqashid Syariah yaitu bahwa Maqashid Syariah harus berpusat dan bertumpu dalam lima pokok kemaslahatan yaitu :
  1. kemaslahatan agama (hifz al-din),
  2. kemaslahatan jiwa (hifz al-nafs)
  3. akal (hifz al-aql), 
  4. kemaslahatan keturunan (hifz al-nasl) 
  5. dan kemaslahatan harta (hifz al-mal). 
Dalam setiap tingkatannya mempunyai klasifikasi tersendiri, yaitu peringkat pokok/primer (dharuriyyat), peringkat kebutuhan/sekunder (hajiyyat), dan peringkat pelengkap/tersier (tahsiniyyat). Dalam penetapan hukumnya, urutan peringkat ini akan terlihat kepentingannya ketika bertentangan dalam kemaslahatannya. Peringkat dharuriyyat menduduki tempat pertama, kemudian hajiyyat mendahului peringkat tahsiniyyat. Dari sini, dapat diartikan bahwa peringkat ketiga melengkapi peringkat kedua dan peringkat pertama dilengkapi oleh peringkat kedua. 

PENERAPAN MAQASYID SYAR'IAH DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID 19
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa beberapa ulama di dunia diantaranya MUI dan Hai’ah Kibar Ulama Al-Azhar telah mengeluarkan berbagai fatwa guna menghadapi Covid-19. Kebanyakan dari fatwa tersebut beberapa diantaranya menuai pro dan kontra lalu bagaimana penerapan Maqashid al-Syari’ah dalam pengambilan fatwa ini dan penerapan Maqashid al-Syari’ah dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Keduanya Hai’ah Kibar Ulama Al-Azhar dengan MUI yang mengeluarkan fatwa yang isinya kurang
lebih sama, diantaranya:
  1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (alDharuriyat al-Khams).
  2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
  3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
  4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
  5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
  6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
  7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya
  8. dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.  
  9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.  
MENIADAKAN SHALAT JUM'AH DAN SHALAT BERJAMAAH 
Dalam permasalah ini Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam karyanya yang berjudul Fiqih Islam Wa Adilatuhu menjelaskan kebolehan meninggalkan sholat jumat dan sholat berjamaah, diantaranya yaitu:
  • Sakit atau berada di situasi yang menyulitkan untuk melaksanakan pergi shalat.                Hal ini sebagaimana dalam firman Allah QS. Al-Hajj ayat 78: yang artinya “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenarbenarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.” (QS. AlHajj:78)
  • Merasa khawatir adanya bahanya.
    Kewajiban sholat jumat dan sholat jamaah gugur pada orang yang merasa khawatir ada bahaya terhadap diri harta, harga diri, atau mengalami sakit. Hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan Abu Daud: 
    Orang yang mendengar panggilan, tidak ada yang bisa mencegahnya kecuali udzur. Seseorang bertanya,"Udzur itu apa saja?". Beliau SAW menjawab,"Rasa takut atau sakit." (HR Abu Daud).  
  • Pertimbangan cuaca.
    Pertimbangan cuaca ini tercantum dalam hadist yang dinarasikan Nafi’ dengan derajat shahih. 
    Seperti dinarasikan Nafi: "Di suatu malam yang dingin, Ibnu 'Umar mengumandangkan adzan ketika hendak sholat di Dajnan dan mengatakan Salu fi rihaalikum (sholatlah di rumahmu). Dia mengatakan, Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengumandangkan Salu fi rihaalikum (sholatlah di rumahmu) saat adzan di malam yang hujan atau sangat dingin dalam perjalanan." (HR Bukhari). 
  • Sedang buang hajat.
    Hal ini ditujukan untuk memudahkan umat muslim dapat melaksanakan sholat secara lebih baik dan kusyu’. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a: Rasulullah SAW berkata, "Ketika tiba waktunya sholat jangan terburuburu, berjalankan dengan perlahan dan penuh hormat. Apapun yang bisa kamu dapatkan maka doakanlah, dan apapun yang dapat diperbaiki maka perbaikilah." (HR An-Nasa'i) 
  • Makan sesuatu yang beraroma tidak sedap
    Alasan berikutnya untuk meninggalkan Sholat Jumat dan sholat berjamaah adalah makan sesuatu yang bau, menjijikkan, dan sulit dihilangkan bekasnya. Di zaman Nabi Muhammad SAW contoh makanan tersebut adalah bawang merah dan bawang putih, yang saking baunya hingga menjadi suatu hadist. Hadist ini dinarasikan Mu'awiyah bin Qurrah dengan derajat shahih. 
    “Rasulullah SAW melarang dua tanaman yaitu bawang putih (garlic) dan bawang bombay (onion) dan dia berkata, "Siapa saja yang makan dua tanaman ini jangan mendekati masjid kami. Jika perlu mengkonsumsi keduanya pastikan termasak sempurna. Keduanya adalah bawang putih dan bawang bombay." (HR Abu Daud). Konsumsi makanan beraroma tajam berisiko menimbulkan bau napas atau badan yang kurang sedap. Aroma inilah yang dikhawatirkan mengganggu jamaah lain yang sedang fokus beribadah. Karena itu selain memasak makanan berbau tajam dengan sempurna, pastikan sudah membersihkan diri
    sehingga tidak tersisa bau kurang sedap.
     
  • Tertahan di suatu tempat.
    Hal ini didasarkan sebagaimana firman Allah swt dalam QS. Al-Baqarah ayat 286: "Alloh tidak membebani seseorang malainkan dengan kesanggupan. Ia mendapat pahala (dari kebijakan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."
    (Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".( QS. AlBaqarah: 286)
                                                                                                                                                                          Dalam pertimbangan pengambilan hukum tersebut diperlukan pemahaman
    Maqashid al-Syari’ah dalam rangka mengetahui masalah dari setiap hukum yang ditetapkan oleh Allah swt. Karena pemahaman maqashid al-syari’ah ini memberikan kontribusi yang besar dalam pengembangan hukum Islam. Yang menjadi pertimbangan gugurnya shalat jumat dan shalat jamaah dapat didasarkan pada argument al-Syathibi seorang tokoh maqashid yang menyatakan bahwa syari’at yang diturunkan oleh syari’ adalah untuk merealisasikan kemaslahatan manusia dan menghindari mafsadat. Kemaslahatan itu sendiri terbagi menjadi tiga kebutuhan, yaitu dharuriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniat (tersier).
            Dalam konteks wabah virus covid-19, gugurnya shalat jumat dan shalat jamaah merupakan perkara
    dharuriyat (primer). Kebutuhan dharuriyat ini merupakan kebutuhan mendasar yang menyangkut dalam mewujudkan dan melindungi eksistensi lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Oleh karena itu, apabila kewajiban tersebut tetap dilaksanakan terutama pada daerah yang memiliki potensi tinggi dalam penularan penyakit tersebut, maka dapat menyebabkan potensi adanya kasus penularan lain, karena kedua kewajiban tersebut memancing adanya keramaian dan kerumunan yang seharusnya dihindari selama penyebaran virus. Untuk itu dalam pengambilan hukumnya didasarkan pada 2 cara yaitu: hifdzuha min nahiyah al-wujud (menjaga hal-hal yang dapat melanggengkan keberadaannya) dan hifdzuha min nahiyah ‘adam (mencegah hal-hal yang dapat dihilangkannya). Contoh dalam kasus ini, untuk menjaga kesehatan atau dapat kita kategorikan al-nafs, maka kita harus mengonsumsi makanan bergizi, menjaga kebersihan, dan melakukkan pola hidup sehat. Dan untuk mencegah hilangnya hal tersebut, kita dianjurkan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi mengakibatkan penularan, memakai masker ketika sakit, dan melakukan pemakaman jenazah sesuai dengan anjuran petugas kesehatan yang berwenang.
                     Sebagaimana telah dijelaskan bahwa inti
    Maqashid al-Syari’ah pada dasarnya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari dari segalam macam kerusakan. Sehinnga, semua kasus hukum, yang disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an dan Sunnah maupun hukum Islam yang dihasilkan melalui proses ijtihad harus berdasarkan pada tujuan perwujudan maslahah tersebut.
                Penggalian maslahat oleh para mujtahid, dapat dilakukan melalui berbagai macam metode ijtihad. Pada dasarnya metode-metode tersebut bermuara pada upaya penemuan “maslahat” dan menjadikannya sebagai alat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak disebutkan secara eksplisist dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Terdapat dua metode ijtihad yang dikembangkan oleh para mujtahid dalam upaya menggali dan menetapkan maslahat. Kedua metode tersebut adalah metode Ta’lili (metode analisis substantive) dan metode Istishlahi (Metode Analisis Kemaslahatan.
                   Metode ta’lili adalah suatu metode analisis hukum dengan melihat kesamaan ‘illat atau nilai-nilai substansial dari persoalan tersebut, dengan kejadian yang telah diungkapkan dalam nash. Metode yang telah dikembangkan oleh para mujtahid dalam bentuk analisis tersebut adalah qiyas dan istihsan.
                     Secara etimologi qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan pengertian qiyas secara terminology terdapa beberapa perbedaan pendapat antar para ulama, tetapi mempunyai maksud yang sama. Diantaranya yang dikemukakan oleh ‘Abdul Karim Zaidan, menurutnya qiyas adalah “Menyamakan suatu kasus yang tidak terdapat dalam nas dengan suatu kasus yang hukumnya terdapat dalam nas, karena adanya persamaan ‘illat dalam kedua kasus hukum tersebut”.
                   Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa dalam qiyas tersebut terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, unsur-unsur tersebut adalah ‘ashl, far’, hukmul al-ashl, dan ‘illat. Keempat unsur tersebut lazim disebut dengan rukun qiyas. Pembahasan tentang keempat rukun qiyas tersebut, rukun terakhir adalah ‘illat yang merupakan pembahasan paling penting, karena ada atau tidak adanya suatu hukum dalam kasus baru sangat tergantung pada atau tidaknya ‘illat pada kasus tersebut. Hal ini berdasarkan pada kaidah al-hukm yadûru ma’a ‘illatihî wujûdan wa‘adaman (keberadaan hukum itu berkutat pada keberadaan "‘illat" (sebab)- nya. Ada "‘illat" ada hukum, tak ada "‘illat" tak ada hukum). Pembahasan tentang ‘illat juga perlu dibedakan antara pengertian ‘illat dan hikmatHikmat adalah manfaat yang tampak ketika Allah memerintahkan sesuatu atau terhindarnya kerusakan ketika Syari’ melarang sesuatu.Sedangkan ‘illat adalah sifat lahir yang tetap (mudlabit) yang biasanya hikmat terwujud di dalamnya.
                  Hukum gugurnya kewajiban shalat jumat muncul karena adanya risikio mudharat kepada diri dan orang lain, maka hal tersebut dapat menjadi uzur syariat (sad al dzariah) sehingga dibolehkan untuk meninggalkan shalat jumat berjamaah dengan diganti shalat dhuhur biasa di kediaman masing-masing. Pandangan hukum ini sebagaimana kaidah hukum Al-masyaqqat tajlibu al-taisir (keberatan dapat menjadi sebab bagi suatu kemudahan). Kaidah lain Al-dhararu yuzal, yang artinya bahwa mudharat harus ditinggalkan. Begitu juga kaidah lainnya seperti Ma ubuhuli al-dharurah yaqdiru biqadriha (apa yang dibolehkan karena suatu kedaruratan, maka ia hanya boleh sesuai dengan kadar kedarutannya).                                                            Adanya kondisi nyata yang berisiko memicu mudharat kesehatanbagi diri sendiri dan orang lain di tengah penyebaran wabah Covid-19, hal inilah yang dapat dijadikan ‘illat atau hal yang bersifat substansial yang mempengaruhi adanya suatu hukum. Contohnya sebagaimana dalam QS At-Taubah ayat 122: artiya “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah:122)                                                                                                        Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah swt melarang agar tidak semua orang mukmin terjun ke medan perang, karena hendaknya ada sebagian dari mereka yang menghidupkan dakwah dan menyebarkan ilmu. Apabila hal ini kita qiyas-kan dengan penyebaran wabah penyakit Covid- 19, maka dapat dipahami bahwa uzur syariat yang menyebabkan orang sakit boleh meninggalkan shalat jumat berjamaah juga dapat diambil oleh orang yang tidak sakit namun berisiko tinggi terinfeksi virus tersebut. Para pakar kesehatan telah menerangkan bahwa di antara cara meminimalisir risiko penyebaran virus adalah dengan melakukan social distancing, dengan tujuan menghindarkan titik-titik keramaian dan kerumunan orang yang di antaranya terjadi pada shalat jumat.                                                                        Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa shari’at Islam diturunkan oleh Allah dan Rasul-Nya, selalu berdasarkan pada sifat keadilan, kemaslahatan dan selaras dengan akal sehat, maka dari itu qiyas sebagai salah satu metode penetapan hukum hendaknya mengacu pada prinsip-prinsip tersebut yang pada intinya tidak bertentangan dengan Maqashid al-Syari’ah akan tetapi berusaha untuk merealisasikan Maqashid al-Syari’ah itu sendiri.  
KESIMPULAN 

Dalam konteks wabah virus covid-19, gugurnya shalat jumat dan shalat jamaah merupakan perkara dharuriyat (primer). Kebutuhan dharuriyat ini merupakan kebutuhan mendasar yang menyangkut dalam mewujudkan dan melindungi eksistensi lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Oleh karena itu, apabila kewajiban tersebut tetap dilaksanakan terutama pada daerah yang memiliki potensi tinggi dalam penularan penyakit tersebut, maka dapat menyebabkan potensi adanya kasus penularan lain, karena kedua kewajiban tersebut memancing adanya keramaian dan kerumunan yang seharusnya dihindari selama penyebaran virus. Hukum gugurnya kewajiban shalat jumat muncul karena adanya risikio mudharat kepada diri dan orang lain, maka hal tersebut dapat menjadi uzur syariat (sad al dzariah) sehingga dibolehkan untuk meninggalkan shalat jumat berjamaah dengan diganti shalat dhuhur biasa di kediaman masing-masing. Adanya kondisi nyata yang berisiko memicu mudharat kesehatan bagi diri sendiri dan orang lain di tengah penyebaran wabah Covid-19, hal inilah yang dapat dijadikan ‘illat atau hal yang bersifat substansial yang mempengaruhi adanya suatu hukum.  

DAFTAR PUSTAKA

Zuhaili, Wahbah Al. Terjemahan Fiqih Islam Wa ‘Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani Press, 2010.

Wijaya, Abdi. “Cara Memahami Maqashid Al- Syari’Ah.”
Jurnal Aj-Daulah 4, no. 2 (2015): 344–53.

Mutakin, Ali. “Teori Maqashid Al Syari’ah Dan Hubungannya Dengan Metode Istinbath Hukum.” 
Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 3 (2017): 547–70.

Shidiq, Ghofar. “Teori Maqashid Al-Syari’ah Dalam Hukum Islam.”
Sultan Agung 25, no. 118 (2009): 117–30.

Musolli, Musolli. “Maqasid Syariah: Kajian Teoritis Dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer.”
AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 1 (2018): 60–81.

Susilawati, Nilda. “Stratifikasi Al-Maqasid Al-Khamsah Dan Penerapannya Dalam Al-Dharuriyat, Al-Hajiyat, Al-Tahsiniyat.”
Mizani 9, no. 1 (2015):137–50.

Hakim, Muhammad Lutfi. “Pergeseran Paradigma Maqashid Al-Syari’ah Dari Klasik Sampai Kontemporer.”
Al-Manahij X, no. 1 (2016): 1–16.

Zul Anwar Ajin Harahap. “Konsep Maqasid Al-Syariah Sebagai Dasar Penetapan Dan Penerapannya Dalam Hukum Islam Menurut ’Izzuddin Bin ’Abd AlSalam.”
Tazkir 9, no. 1 (2014): 171–90.

Bahruddin, A. “Implementasi Maqashid Al-Shari’ah Sebagai Solusi Problematika Sosial Dan Kemasyarakatan Kontemporer.”
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 17, no. 1  2017): 1–18.

H, Galuh Nashrullah Kartika Mayangsari, and H. Hasni Noor. “Konsep Maqashid Al-Syari’ah Dalam Menentukan Hukum Islam (Perspektif Al-Syatibi Dan Jasser Auda).”
Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah 1, no.1 (2014): 50–69.

Hakim, Husnul. “Epidemi Dalam Al-Qur’an (Suatu Kajian Tafsir Maudhu’i Dengan Corak Ilmi).” 
KORDINAT 17, no. 1 (2018): 113–27.

Jauhari, Iman. “Kesehatan Dalam Pandangan Hukum Islam.”
Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 3 (2011): 33–58.