April, 15 2020
LATAR BELAKANG
Saat ini dunia sedang dihadapakan dengan musibah internasional yaitu COVID 19, terhitung sejak tanggal 29 Maret tahun 2020, diketahui 683.694 orang yang tersebar di seluruh dunia terjangkit COVID 19 ini dan menyebabkan angka kematian yang sangat tinggi dan cepat berkisar 146.396 korban jiwa, angka tersebut diperkirakan akan terus mengalami kenaikan. Maka dari itu, banyak negara termasuk Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan kepada warganya agar terhindar dari COVID 19 itu salah satunya adalah Lockdown (karantina wilayah) dan Social distancing (menjaga jarak sosial). Hal tersebut dilakukan karena wabah tersebut dapat menular dari orang yang terinfeksi kepada orang yang tidak terinfeksi secara sangat cepat sekali. untuk itu dengan menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan dapat mengurangi resiko tertular dan terjangkit COVID 19 tersebut
Begitu juga dengan para ulama, termasuk MUI ( Majelis Ulama Indonesia) yang mengeluarkan fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19. Fatwa tersebut dimaksudkan agar masyarakat muslim dapat menghindari penyebaran virus tersebut. Fatwa tersebut diantaranya:
- terkait orang yang telah positif terkena virus tersebut wajib menjaga dan mengisolasi diti agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
- Kemudian apabila orang tersebut laki-laki, maka shalat jumatnya dapat digantikan dengan shalat dhuhur dirumahnya.
- bagi masyarakat yang positif virus Covid-19 juga diharamkan untuk melakukan aktifitas ibadah Sunnah yang membuka peluang terjadi penularan, seperti melakukan shalat jamaah lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau menghadiri pengajian maupun tabligh akbar.
Berangkat dari uraian tersebut, penulis tertarik untuk membahas bagaimana penarapan Maqashid Syariah dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dengan mengkaji fatwa-fatwa ulama yang telah dijelaskan sebelumnya. dengan tujuan agar warga negara indonesia mengerti dan mampu menempatkan diri dan mengindahkan peraturan-peraturan baik pemerintah dan MUI terkait parmasalah m enghadapi pandemi COVID 19 saat ini.
Maqashid al-syari’ah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan syari’ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqashad yang berarti maksud dan tujuan, sedangkan syari’ah mempunyai pengertian hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia yang dijadikan pedoman untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian maqashid alsyari’ah berarti kandungan nilai yang menjadi tujuan persyariatan hukum. Dapat juga diartikan bahwa maqashid al-syaria’ah adalah tujuan-tujuan yang hendak dari suatu penetapan hukum.
Ulama ilmu ushul fikih mendefinisikan maqashid al-syari’ah dengan “makna dan tujuan yang dikehendaki syara’ dalam mensyariatkan suatu hukum bagi kemaslahatan umat manusia. dan pada setiap hukum itu terkandung kemaslahatan bagi hamba Allah swt, baik kemaslahatan itu bersifat duniawi maupun ukhrawi. dari itu, setiap mujtahid dalam mengistinbathkan hukum dari suatu kasus yang sedang dihadapi, harus berpatokan kepada tujuan-tujuan syara’ dalam mensyariatkan hukum, sehingga hukum yang akan ditetapkan sesuai dengan kemaslahatan umat manusia.
Yusuf al-Qardhawi mendefinisikan maqashid al-syari’ah sebagai tujuan yang menjadi target teks dan hukum-hukum particular untuk direalisasikan dalam kehidupan manusia. Baik berupa perintah, larangan, dan mubah ataupun untuk individu, keluarga, jama’ah, dan umat, atau disebut juga dengan hikmat-hikmat yang mnejadi tujuan ditetapkannya hukum, baik yang diharuskan agama atau tidak. Karena dalam setiap hukum yang disyari’atkan Allah kepada hambaNya, pasti terdapat hikmat, yaitu tujuan luhur yang ada dibalik sebuah hukum.
Secara garis besar, para ulama memberikan gambaran tentang teori Maqashid Syariah yaitu bahwa Maqashid Syariah harus berpusat dan bertumpu dalam lima pokok kemaslahatan yaitu :
- kemaslahatan agama (hifz al-din),
- kemaslahatan jiwa (hifz al-nafs),
- akal (hifz al-aql),
- kemaslahatan keturunan (hifz al-nasl)
- dan kemaslahatan harta (hifz al-mal).
Dalam setiap tingkatannya mempunyai klasifikasi tersendiri, yaitu peringkat pokok/primer (dharuriyyat), peringkat kebutuhan/sekunder (hajiyyat), dan peringkat pelengkap/tersier (tahsiniyyat). Dalam penetapan hukumnya, urutan peringkat ini akan terlihat kepentingannya ketika bertentangan dalam kemaslahatannya. Peringkat dharuriyyat menduduki tempat pertama, kemudian hajiyyat mendahului peringkat tahsiniyyat. Dari sini, dapat diartikan bahwa peringkat ketiga melengkapi peringkat kedua dan peringkat pertama dilengkapi oleh peringkat kedua.
PENERAPAN MAQASYID SYAR'IAH DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID 19
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa beberapa ulama di dunia diantaranya MUI dan Hai’ah Kibar Ulama Al-Azhar telah mengeluarkan berbagai fatwa guna menghadapi Covid-19. Kebanyakan dari fatwa tersebut beberapa diantaranya menuai pro dan kontra lalu bagaimana penerapan Maqashid al-Syari’ah dalam pengambilan fatwa ini dan penerapan Maqashid al-Syari’ah dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
Keduanya Hai’ah Kibar Ulama Al-Azhar dengan MUI yang mengeluarkan fatwa yang isinya kurang
lebih sama, diantaranya:
- Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (alDharuriyat al-Khams).
- Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
- Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
- Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
- Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
- Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.
- Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya
- dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
- Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.
MENIADAKAN SHALAT JUM'AH DAN SHALAT BERJAMAAH
Dalam permasalah ini Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam karyanya yang berjudul Fiqih Islam Wa Adilatuhu menjelaskan kebolehan meninggalkan sholat jumat dan sholat berjamaah, diantaranya yaitu:
- Sakit atau berada di situasi yang menyulitkan untuk melaksanakan pergi shalat. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah QS. Al-Hajj ayat 78: yang artinya “Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenarbenarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.” (QS. AlHajj:78)
- Merasa khawatir adanya bahanya.
Kewajiban sholat jumat dan sholat jamaah gugur pada orang yang merasa khawatir ada bahaya terhadap diri harta, harga diri, atau mengalami sakit. Hal ini didasarkan pada hadist yang diriwayatkan Abu Daud: Orang yang mendengar panggilan, tidak ada yang bisa mencegahnya kecuali udzur. Seseorang bertanya,"Udzur itu apa saja?". Beliau SAW menjawab,"Rasa takut atau sakit." (HR Abu Daud). - Pertimbangan cuaca.
Pertimbangan cuaca ini tercantum dalam hadist yang dinarasikan Nafi’ dengan derajat shahih. Seperti dinarasikan Nafi: "Di suatu malam yang dingin, Ibnu 'Umar mengumandangkan adzan ketika hendak sholat di Dajnan dan mengatakan Salu fi rihaalikum (sholatlah di rumahmu). Dia mengatakan, Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengumandangkan Salu fi rihaalikum (sholatlah di rumahmu) saat adzan di malam yang hujan atau sangat dingin dalam perjalanan." (HR Bukhari). - Sedang buang hajat.Hal ini ditujukan untuk memudahkan umat muslim dapat melaksanakan sholat secara lebih baik dan kusyu’. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a: Rasulullah SAW berkata, "Ketika tiba waktunya sholat jangan terburuburu, berjalankan dengan perlahan dan penuh hormat. Apapun yang bisa kamu dapatkan maka doakanlah, dan apapun yang dapat diperbaiki maka perbaikilah." (HR An-Nasa'i)
- Makan sesuatu yang beraroma tidak sedap
Alasan berikutnya untuk meninggalkan Sholat Jumat dan sholat berjamaah adalah makan sesuatu yang bau, menjijikkan, dan sulit dihilangkan bekasnya. Di zaman Nabi Muhammad SAW contoh makanan tersebut adalah bawang merah dan bawang putih, yang saking baunya hingga menjadi suatu hadist. Hadist ini dinarasikan Mu'awiyah bin Qurrah dengan derajat shahih. “Rasulullah SAW melarang dua tanaman yaitu bawang putih (garlic) dan bawang bombay (onion) dan dia berkata, "Siapa saja yang makan dua tanaman ini jangan mendekati masjid kami. Jika perlu mengkonsumsi keduanya pastikan termasak sempurna. Keduanya adalah bawang putih dan bawang bombay." (HR Abu Daud). Konsumsi makanan beraroma tajam berisiko menimbulkan bau napas atau badan yang kurang sedap. Aroma inilah yang dikhawatirkan mengganggu jamaah lain yang sedang fokus beribadah. Karena itu selain memasak makanan berbau tajam dengan sempurna, pastikan sudah membersihkan diri
sehingga tidak tersisa bau kurang sedap. - Tertahan di suatu tempat.
Hal ini didasarkan sebagaimana firman Allah swt dalam QS. Al-Baqarah ayat 286: "Alloh tidak membebani seseorang malainkan dengan kesanggupan. Ia mendapat pahala (dari kebijakan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya."(Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri maaflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir".( QS. AlBaqarah: 286)
Dalam pertimbangan pengambilan hukum tersebut diperlukan pemahaman Maqashid al-Syari’ah dalam rangka mengetahui masalah dari setiap hukum yang ditetapkan oleh Allah swt. Karena pemahaman maqashid al-syari’ah ini memberikan kontribusi yang besar dalam pengembangan hukum Islam. Yang menjadi pertimbangan gugurnya shalat jumat dan shalat jamaah dapat didasarkan pada argument al-Syathibi seorang tokoh maqashid yang menyatakan bahwa syari’at yang diturunkan oleh syari’ adalah untuk merealisasikan kemaslahatan manusia dan menghindari mafsadat. Kemaslahatan itu sendiri terbagi menjadi tiga kebutuhan, yaitu dharuriyat (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniat (tersier).
Dalam konteks wabah virus covid-19, gugurnya shalat jumat dan shalat jamaah merupakan perkara dharuriyat (primer). Kebutuhan dharuriyat ini merupakan kebutuhan mendasar yang menyangkut dalam mewujudkan dan melindungi eksistensi lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Oleh karena itu, apabila kewajiban tersebut tetap dilaksanakan terutama pada daerah yang memiliki potensi tinggi dalam penularan penyakit tersebut, maka dapat menyebabkan potensi adanya kasus penularan lain, karena kedua kewajiban tersebut memancing adanya keramaian dan kerumunan yang seharusnya dihindari selama penyebaran virus. Untuk itu dalam pengambilan hukumnya didasarkan pada 2 cara yaitu: hifdzuha min nahiyah al-wujud (menjaga hal-hal yang dapat melanggengkan keberadaannya) dan hifdzuha min nahiyah ‘adam (mencegah hal-hal yang dapat dihilangkannya). Contoh dalam kasus ini, untuk menjaga kesehatan atau dapat kita kategorikan al-nafs, maka kita harus mengonsumsi makanan bergizi, menjaga kebersihan, dan melakukkan pola hidup sehat. Dan untuk mencegah hilangnya hal tersebut, kita dianjurkan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi mengakibatkan penularan, memakai masker ketika sakit, dan melakukan pemakaman jenazah sesuai dengan anjuran petugas kesehatan yang berwenang.
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa inti Maqashid al-Syari’ah pada dasarnya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menghindari dari segalam macam kerusakan. Sehinnga, semua kasus hukum, yang disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an dan Sunnah maupun hukum Islam yang dihasilkan melalui proses ijtihad harus berdasarkan pada tujuan perwujudan maslahah tersebut.
Penggalian maslahat oleh para mujtahid, dapat dilakukan melalui berbagai macam metode ijtihad. Pada dasarnya metode-metode tersebut bermuara pada upaya penemuan “maslahat” dan menjadikannya sebagai alat untuk menetapkan hukum yang kasusnya tidak disebutkan secara eksplisist dalam al-Qur’an maupun Sunnah. Terdapat dua metode ijtihad yang dikembangkan oleh para mujtahid dalam upaya menggali dan menetapkan maslahat. Kedua metode tersebut adalah metode Ta’lili (metode analisis substantive) dan metode Istishlahi (Metode Analisis Kemaslahatan.
Metode ta’lili adalah suatu metode analisis hukum dengan melihat kesamaan ‘illat atau nilai-nilai substansial dari persoalan tersebut, dengan kejadian yang telah diungkapkan dalam nash. Metode yang telah dikembangkan oleh para mujtahid dalam bentuk analisis tersebut adalah qiyas dan istihsan.
Secara etimologi qiyas berarti ukuran, mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan atau menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Sedangkan pengertian qiyas secara terminology terdapa beberapa perbedaan pendapat antar para ulama, tetapi mempunyai maksud yang sama. Diantaranya yang dikemukakan oleh ‘Abdul Karim Zaidan, menurutnya qiyas adalah “Menyamakan suatu kasus yang tidak terdapat dalam nas dengan suatu kasus yang hukumnya terdapat dalam nas, karena adanya persamaan ‘illat dalam kedua kasus hukum tersebut”.
Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa dalam qiyas tersebut terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi, unsur-unsur tersebut adalah ‘ashl, far’, hukmul al-ashl, dan ‘illat. Keempat unsur tersebut lazim disebut dengan rukun qiyas. Pembahasan tentang keempat rukun qiyas tersebut, rukun terakhir adalah ‘illat yang merupakan pembahasan paling penting, karena ada atau tidak adanya suatu hukum dalam kasus baru sangat tergantung pada atau tidaknya ‘illat pada kasus tersebut. Hal ini berdasarkan pada kaidah al-hukm yadûru ma’a ‘illatihî wujûdan wa‘adaman (keberadaan hukum itu berkutat pada keberadaan "‘illat" (sebab)- nya. Ada "‘illat" ada hukum, tak ada "‘illat" tak ada hukum). Pembahasan tentang ‘illat juga perlu dibedakan antara pengertian ‘illat dan hikmat. Hikmat adalah manfaat yang tampak ketika Allah memerintahkan sesuatu atau terhindarnya kerusakan ketika Syari’ melarang sesuatu.Sedangkan ‘illat adalah sifat lahir yang tetap (mudlabit) yang biasanya hikmat terwujud di dalamnya.
Hukum gugurnya kewajiban shalat jumat muncul karena adanya risikio mudharat kepada diri dan orang lain, maka hal tersebut dapat menjadi uzur syariat (sad al dzariah) sehingga dibolehkan untuk meninggalkan shalat jumat berjamaah dengan diganti shalat dhuhur biasa di kediaman masing-masing. Pandangan hukum ini sebagaimana kaidah hukum Al-masyaqqat tajlibu al-taisir (keberatan dapat menjadi sebab bagi suatu kemudahan). Kaidah lain Al-dhararu yuzal, yang artinya bahwa mudharat harus ditinggalkan. Begitu juga kaidah lainnya seperti Ma ubuhuli al-dharurah yaqdiru biqadriha (apa yang dibolehkan karena suatu kedaruratan, maka ia hanya boleh sesuai dengan kadar kedarutannya). Adanya kondisi nyata yang berisiko memicu mudharat kesehatanbagi diri sendiri dan orang lain di tengah penyebaran wabah Covid-19, hal inilah yang dapat dijadikan ‘illat atau hal yang bersifat substansial yang mempengaruhi adanya suatu hukum. Contohnya sebagaimana dalam QS At-Taubah ayat 122: artiya “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah:122) Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah swt melarang agar tidak semua orang mukmin terjun ke medan perang, karena hendaknya ada sebagian dari mereka yang menghidupkan dakwah dan menyebarkan ilmu. Apabila hal ini kita qiyas-kan dengan penyebaran wabah penyakit Covid- 19, maka dapat dipahami bahwa uzur syariat yang menyebabkan orang sakit boleh meninggalkan shalat jumat berjamaah juga dapat diambil oleh orang yang tidak sakit namun berisiko tinggi terinfeksi virus tersebut. Para pakar kesehatan telah menerangkan bahwa di antara cara meminimalisir risiko penyebaran virus adalah dengan melakukan social distancing, dengan tujuan menghindarkan titik-titik keramaian dan kerumunan orang yang di antaranya terjadi pada shalat jumat. Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa shari’at Islam diturunkan oleh Allah dan Rasul-Nya, selalu berdasarkan pada sifat keadilan, kemaslahatan dan selaras dengan akal sehat, maka dari itu qiyas sebagai salah satu metode penetapan hukum hendaknya mengacu pada prinsip-prinsip tersebut yang pada intinya tidak bertentangan dengan Maqashid al-Syari’ah akan tetapi berusaha untuk merealisasikan Maqashid al-Syari’ah itu sendiri.
KESIMPULAN
Dalam konteks wabah virus covid-19, gugurnya shalat jumat dan shalat jamaah merupakan perkara dharuriyat (primer). Kebutuhan dharuriyat ini merupakan kebutuhan mendasar yang menyangkut dalam mewujudkan dan melindungi eksistensi lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Oleh karena itu, apabila kewajiban tersebut tetap dilaksanakan terutama pada daerah yang memiliki potensi tinggi dalam penularan penyakit tersebut, maka dapat menyebabkan potensi adanya kasus penularan lain, karena kedua kewajiban tersebut memancing adanya keramaian dan kerumunan yang seharusnya dihindari selama penyebaran virus. Hukum gugurnya kewajiban shalat jumat muncul karena adanya risikio mudharat kepada diri dan orang lain, maka hal tersebut dapat menjadi uzur syariat (sad al dzariah) sehingga dibolehkan untuk meninggalkan shalat jumat berjamaah dengan diganti shalat dhuhur biasa di kediaman masing-masing. Adanya kondisi nyata yang berisiko memicu mudharat kesehatan bagi diri sendiri dan orang lain di tengah penyebaran wabah Covid-19, hal inilah yang dapat dijadikan ‘illat atau hal yang bersifat substansial yang mempengaruhi adanya suatu hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Zuhaili, Wahbah Al. Terjemahan Fiqih Islam Wa ‘Adillatuhu. Jakarta: Gema Insani Press, 2010.
Wijaya, Abdi. “Cara Memahami Maqashid Al- Syari’Ah.” Jurnal Aj-Daulah 4, no. 2 (2015): 344–53.
Mutakin, Ali. “Teori Maqashid Al Syari’ah Dan Hubungannya Dengan Metode Istinbath Hukum.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19, no. 3 (2017): 547–70.
Shidiq, Ghofar. “Teori Maqashid Al-Syari’ah Dalam Hukum Islam.” Sultan Agung 25, no. 118 (2009): 117–30.
Musolli, Musolli. “Maqasid Syariah: Kajian Teoritis Dan Aplikatif Pada Isu-Isu Kontemporer.” AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 5, no. 1 (2018): 60–81.
Susilawati, Nilda. “Stratifikasi Al-Maqasid Al-Khamsah Dan Penerapannya Dalam Al-Dharuriyat, Al-Hajiyat, Al-Tahsiniyat.” Mizani 9, no. 1 (2015):137–50.
Hakim, Muhammad Lutfi. “Pergeseran Paradigma Maqashid Al-Syari’ah Dari Klasik Sampai Kontemporer.” Al-Manahij X, no. 1 (2016): 1–16.
Zul Anwar Ajin Harahap. “Konsep Maqasid Al-Syariah Sebagai Dasar Penetapan Dan Penerapannya Dalam Hukum Islam Menurut ’Izzuddin Bin ’Abd AlSalam.” Tazkir 9, no. 1 (2014): 171–90.
Bahruddin, A. “Implementasi Maqashid Al-Shari’ah Sebagai Solusi Problematika Sosial Dan Kemasyarakatan Kontemporer.” Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan 17, no. 1 2017): 1–18.
H, Galuh Nashrullah Kartika Mayangsari, and H. Hasni Noor. “Konsep Maqashid Al-Syari’ah Dalam Menentukan Hukum Islam (Perspektif Al-Syatibi Dan Jasser Auda).” Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah 1, no.1 (2014): 50–69.
Hakim, Husnul. “Epidemi Dalam Al-Qur’an (Suatu Kajian Tafsir Maudhu’i Dengan Corak Ilmi).” KORDINAT 17, no. 1 (2018): 113–27.
Jauhari, Iman. “Kesehatan Dalam Pandangan Hukum Islam.” Kanun: Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 3 (2011): 33–58.
Artikel yg bagus sekali
BalasHapusIlmu Maqosyid syar'iah memang tepat tuk mensikapi covid-19 dalam kehidupan sehari-hari
BalasHapusBanyak kayfiyah dalm mensikapi adanya wabah berbahaya saat ini..
BalasHapusSmg covids sgr berlalu
Banyak kayfiyah dalm mensikapi adanya wabah berbahaya saat ini..
BalasHapusSmg covids sgr berlalu
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPemahaman konsep kajian maqashid syari'ah dan bberabeb fatwa ulama .. sangat begitu dibutuhkan di kondisi Pandemi COVID-19...sehingga tata cara ibadah seperti dampak wabah saat...umat Islam Bisa mencerahkan pandangan dan praktik ibadah sehari-hari
BalasHapusAlhamdulillah pak pujianto .saya harapkan masukanya sekali semoga bermanfaat
BalasHapusSyiiip Gus...
BalasHapusIzin share Gus...
Syiiip Gus...
BalasHapusIzin share Gus...
Sher ya min
BalasHapus